

Apartemen merupakan alternatif tempat tinggal selain rumah tapak. Namun, banyak calon pembeli yang masih bingung mengenai status kepemilikan unit apartemen. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah apartemen bisa SHM (Sertifikat Hak Milik)?
Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan hak hukum atas properti. Untuk menjawabnya, kami akan membahas secara lengkap pada artikel berikut!
Key Takeaways
- Apartemen tidak bisa SHM murni, hanya SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Surat Kepemilikan Gedung Bangunan (SKGB).
- Periksa status tanah dan sertifikat sebelum membeli unit apartemen.
- Antasari Place adalah apartemen modern yang wajib Anda pertimbangkan karena memiliki fasilitas lengkap dan lokasi strategis.
Ketentuan Kepemilikan Apartemen di Indonesia
Di Indonesia, kepemilikan apartemen diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Pasal 24 PP No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
Selain itu, pengembang wajib memisahkan rumah susun menjadi satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Artinya, pemilik unit hanya memiliki hak penuh atas unitnya, sedangkan hak atas tanah dan fasilitas lainnya dimiliki bersama.
Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah apartemen bisa SHM adalah tidak bisa SHM murni, tetapi berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM-SRS). Sertifikat ini tetap sah secara hukum, namun tidak memberikan kepemilikan tanah secara individu, melainkan secara kolektif bersama penghuni lain.
Status Tanah Apartemen
Untuk memahami status kepemilikan apartemen, Anda perlu memahami terlebih dahulu status tanah tempat apartemen dibangun. Berikut ini penjelasannya.
1. HGB (Hak Guna Bangunan)
Mayoritas pembangunan apartemen di atas tanah berstatus HGB. Artinya, pengembang memiliki hak untuk membangun dan menggunakan lahan selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, dan bisa diperpanjang.
2. HPL (Hak Pengelolaan)
Beberapa pembangunan apartemen di atas tanah memiliki status HPL. Dalam hal ini, tanah pemerintah atau lembaga tertentu memberikan izin dan pihak pengembang hanya mendapat izin untuk membangun dan mengelolanya.
Jenis Sertifikat untuk Kepemilikan Apartemen
Karena sifat kepemilikannya berbeda dari rumah tapak, maka penjelasan terkait apakah apartemen bisa SHM bisa Anda temukan di bawah ini.
1. SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah bentuk tertinggi dari kepemilikan unit apartemen. Sertifikat ini memberikan hak milik atas unit tertentu di rumah susun dan hak bersama atas bagian tanah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Namun, SHM ini tetap berbeda dari SHM rumah tapak karena tidak memberikan hak milik individu atas tanah.
2. SKGB (Surat Kepemilikan Gedung Bangunan)
SKGB biasanya berlaku pada apartemen yang berdiri di atas tanah negara dengan status HPL. Sertifikat ini tidak sekuat SHMSRS dan hanya memberi hak guna terhadap unit. Pemilik tidak memiliki hak milik atas tanah dan hak tersebut bisa sewaktu-waktu tidak berlaku sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jadi, Apakah Apartemen Bisa SHM?
Secara hukum, apartemen tidak bisa memiliki SHM murni seperti rumah tapak. Hal ini karena pembangunan apartemen di atas tanah bersama, sehingga hak atas tanah bersifat kolektif dan tidak dimiliki secara pribadi oleh pemilik unit.
Sebagai gantinya, pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) jika tanahnya berstatus HGB, atau Surat Kepemilikan Gedung Bangunan (SKGB) jika berdiri di atas tanah berstatus HPL.
Jadi, sebelum membeli unit apartemen, pastikan status legalitas properti tersebut. Anda sebagai calon pembeli wajib mengecek status tanah, memahami jenis sertifikat, serta meminta informasi resmi dari pengembang terkait apakah berupa SHMSRS dan SKGB. Langkah ini penting untuk memiliki kepastian hukum atas unit apartemen tersebut.
Tinggal Nyaman di Apartemen Modern, Antasari Place
Pertanyaan apakah apartemen bisa SHM sering membingungkan banyak orang. Namun, kepemilikan apartemen menggunakan SHMSRS atau SKGB tetap sah secara hukum. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami jenis sertifikat sebelum membeli unit, sehingga terhindar dari masalah legal di masa depan.
Antasari Place hadir sebagai solusi hunian modern dan smart living yang siap huni. Apartemen ini fully furnished oleh Idemu Vivere dan berlokasi strategis di Jakarta Selatan. Dekat rumah sakit, sekolah, CBD Cilandak, dan pusat lifestyle seperti Kemang dan Senopati, sehingga akan membuat hidup Anda lebih nyaman dan praktis.
Selain itu, fasilitasnya pun lengkap, mulai kolam renang, gym, taman, hingga business lounge. Di sini juga tersedia area retail dengan kafe, tempat makan, supermarket, dan tenant lain di lantai pertama.
Dengan harga unit mulai Rp1.000.000.000,00 dengan promo FREE IPKL, air, listrik, dan sinking funds hingga Rp13.500.000,00 per tahun, Anda bisa merasakan kenyamanan nan mewah. Segera hubungi kontak Antasari Place untuk mendapatkan penawaran menarik ini.