fbpx
Skip to content

Antasari Place

Antasari Place

Home » Macam-Macam Status Kepemilikan Apartemen di Indonesia

Macam-Macam Status Kepemilikan Apartemen di Indonesia

Dalam teori dasarnya, status kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah tapak sehingga memengaruhi hak dan kewajiban pemilik. Rumah tapak memiliki status kepemilikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik), yang memberikan hak penuh bagi pemilik atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Sebaliknya, apartemen memiliki status kepemilikan yang lebih terbatas. Anda perlu memahami status kepemilikan tersebut sebelum membeli apartemen di artikel ini. Dengan begitu, Anda bisa menghindari masalah hukum dan kerugian finansial di masa depan.

Jenis Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen

HGB apartemen merupakan hak seseorang untuk memiliki dan mengelola tanah dengan membangun suatu bangunan di atasnya. Oleh karena itu, sebelum membeli apartemen, mari kenali jenis-jenisnya berikut ini!

1. HGB Murni

Jenis pertama adalah HGB murni, yaitu bentuk kepemilikan apartemen di mana unit bangunannya dibangun di atas tanah milik developer atau pengembang itu sendiri. Misalnya, developer membeli tanah dari orang lain, maka tanah tersebut menjadi milik developer dengan HGB murni. Pembeli nanti akan menerima sertifikat SHM Sarusun.

2. HGB di atas Hak Pakai Lahan (HPL)

Berbeda dengan HGB murni yang dimiliki oleh developer, HGB di atas HPL sederhananya adalah hak guna bangunan di atas lahan sewaan. Jadi, developer menyewa lahan, bisa dari negara atau pemerintah daerah, lalu mendapatkan hak untuk mengelolanya.

Developer kemudian membangun dan memasarkan apartemen dengan sertifikat HGB di atas HPL. Biasanya, pembeli menerima sertifikat jenis Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

Macam-Macam Status Kepemilikan Apartemen

memahami berbagai status kepemilikan apartemen di Indonesia

Selain jenis-jenis HGB, Anda juga perlu memahami status kepemilikan apartemen berikut ini.

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)

SHM Sarusun adalah jenis kepemilikan yang diberikan langsung kepada pemegang hak atas apartemen. Selain hak milik perorangan atas unit apartemen, ada juga hak bersama atas tanah serta benda di luar unit yang berupa fasilitas-fasilitas apartemen. 

Masa berlaku SHM Sarusun yaitu 30 tahun, namun bisa diperpanjang 20 tahun, jadi totalnya maksimal 50 tahun. Masa berlaku yang tidak panjang tersebut kurang cocok untuk Anda yang ingin menetap selamanya. 

Selain itu, pemilik apartemen tidak berhak untuk mengubah serta mengalihkan fungsi dari bangunan tanpa persetujuan pihak pengelola. Apartemen SHM Sarusun juga tidak bisa berstatus permanen dan menjadi SHM seperti rumah tapak.

Meskipun begitu, apartemen dengan SHM Sarusun memiliki harga yang lebih terjangkau daripada rumah tapak SHM yang bisa mencapai milyaran rupiah. Sebagian besar apartemen juga berada di lokasi strategis, bahkan tengah kota. Apartemen dengan SHM Sarusun cocok untuk Anda yang butuh rumah atau kantor sementara. 

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Selain SHM Sarusun, Anda juga bisa menemukan apartemen dengan status kepemilikan SKBG. Sertifikat ini adalah tanda bukti kepemilikan di atas tanah milik negara atau pemerintah. Jika apartemen berstatus SKBG, maka jenis HGB-nya adalah HGB di atas HPL.

Lalu, bagaimana status kepemilikan apartemennya? Ada risiko bangunan apartemen akan dikembalikan kepada negara atau pemerintah daerah yang menyewakan tanah, jika developer tidak memberikan rekomendasi perpanjangan. 

Status kepemilikan apartemen ini lebih lemah daripada apartemen dengan SHM Sarusun. Bukan hanya itu, risiko lain dari apartemen SKBG yaitu penurunan nilai jual yang menyebabkan kerugian finansial. Jenis status kepemilikan ini juga tidak bisa menjadi permanen dan SHM seperti rumah tapak.

Kelebihan apartemen SKBG bagi developer yaitu lebih mudah mengurus perizinan. Sehingga, pembeli lebih cepat menerima unit apartemennya. Selain itu, harga dari apartemen SKBG lebih terjangkau daripada apartemen SHM Sarusun.

Sudah Tahu Apa Saja Status Kepemilikan Apartemen di Indonesia?

Memahami status kepemilikan apartemen sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan. Setiap macam status kepemilikan memiliki perbedaan yang memengaruhi hak kepemilikan pembeli. 

Selain itu, apartemen juga tidak bisa menjadi permanen dan berstatus SHM seperti rumah tapak. Pembeli harus memperpanjang masa berlaku jika ingin menghuni apartemennya kembali setelah jangka waktunya habis.

Jika Anda sedang mencari apartemen dengan status kepemilikan yang jelas di Jakarta Selatan, maka Antasari Place adalah pilihan yang tepat. Sebentar lagi, Antasari Place akan melakukan serah terima unit di akhir tahun. Jadi, sekarang adalah waktu terbaik untuk membeli unit apartemen yang Anda inginkan.

Kelebihan apartemen Antasari Place yaitu lokasi strategis dekat Pondok Indah Mall (PIM), pusat kuliner kekinian Blok M, Rumah Sakit Pondok Indah, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Selain itu, apartemen ini menawarkan fasilitas internal yang lengkap, seperti 24-hours security, outdoor yoga, area hijau yang sangat luas, dan lain-lain. Hubungi tim pemasaran kami untuk mengetahui informasi status kepemilikan apartemen, fasilitas, dan berbagai promo menarik untuk Anda!