fbpx
Skip to content

Antasari Place

Antasari Place

Home » Topping Off Proyek Apartemen Antasari Place: Bukti Konkret Komitmen PDS untuk Konsumen

Topping Off Proyek Apartemen Antasari Place: Bukti Konkret Komitmen PDS untuk Konsumen

PT. Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang dan manajemen baru dari proyek Apartemen Antasari Place, telah resmi menggelar prosesi tutup atap atau topping off pada Rabu, 31 Mei 2023. Seremoni ini berhasil dilaksanakan dengan meriah dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh stakeholders dan konsumen Antasari Place.

A. H. Bimo Suryono, selaku Direktur Utama PDS, menegaskan bahwa selebrasi topping off ini merupakan perwujudan komitmen terhadap seluruh stakeholders, khususnya konsumen Antasari Place. Mereka telah sabar menantikan proyek ini yang sempat terhenti selama 6-7 tahun, sebelum akhirnya PDS, di bawah naungan PT. Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), masuk sebagai pemegang saham baru dan mengambil alih proyek ini.

Topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” ungkap A. H. Bimo Suryono.

Adapun, pembangunan proyek Apartemen Antasari Place berjalan sesuai dengan ketentuan yang disetujui dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 140/Pt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 16 Maret 2021.

Kuasa hukum PDS, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., menyatakan bahwa developer telah memenuhi segala kewajiban sesuai dengan keputusan pengadilan yang dibuktikan dengan acara topping off ini.

Kendati demikian, hingga saat ini terdapat beberapa konsumen yang enggan untuk memenuhi tanggung jawab finansialnya atau menandatangani PPJB, meskipun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.

Adanya sejumlah konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi berdampak pada kelancaran operasional perusahaan. Oleh karena itu, melalui perwakilan hukum perusahaan, telah diumumkan bahwa konsumen wajib menunaikan kewajiban mereka sebelum batas akhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Sebelum tenggat waktu tersebut, perusahaan juga memberikan peluang kepada konsumen yang benar-benar ingin menyelesaikan tanggung jawab mereka dengan menyajikan opsi-opsi solutif yang menguntungkan kedua belah pihak. Apabila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, kuasa hukum akan terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sementara itu, seluruh proses pengembangan Antasari Place di bawah kepemimpinan PDS mengalami kemajuan yang relatif cepat, bahkan dalam situasi pandemi Covid-19 sekalipun. Pada Oktober 2021, INPP secara resmi diumumkan sebagai pemegang saham utama, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung dari PDS, dengan struktur kepengurusan yang baru.

Pasca-mengambil alih proyek Apartemen Antasari Place, manajemen baru PDS langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan semua kabar baik untuk menjaga kepentingan konsumen.

Menurut Gayus, pendekatan terbuka dan komitmen kuat terhadap proyek ini tercermin melalui beragam rangkaian acara dan kemajuan yang telah dicapai.

“Kami ingin konsumen mengetahui perkembangan, aspek legal, maupun mendapatkan jawaban dari berbagai isu yang masih berkembang. Hari ini kami hadirkan bukti baru melalui event topping off yang berarti bahwa pembangunan konstruksi proyek telah selesai, bahkan dalam waktu lebih cepat dengan tetap menjaga kualitas yang baik,” imbuhnya.