Antasari Place

HGB Apartemen Berapa Tahun Masa Berlakunya? Ini Jawabannya!

HGB apartemen berapa tahun

Pemahaman mengenai HGB apartemen berapa tahun masa berlakunya sangatlah penting, terutama bagi Anda yang akan membeli unit apartemen. Hak Guna Bangunan (HGB) menentukan legalitas atas unit yang Anda miliki, sehingga berdampak langsung pada perlindungan hukum dan keamanan jangka panjang.

Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai apa itu HGB, masa berlakunya, hingga siapa yang bertanggung jawab untuk perpanjangannya.

Key Takeaways

  • Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk individu atau badan hukum dalam mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
  • HGB apartemen berlaku selama 30 tahun, yang mana bisa diperpanjang sampai 20 tahun dan diperbarui lagi sampai 30 tahun sesuai PP No. 18 Tahun 2021.
  • Pengurusan administrasi perpanjangan HGB adalah kewajiban pengembang atau pengelola apartemen.

Apa Itu HGB Apartemen?

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak bagi individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu di tanah atas kepemilikan negara atau dimiliki pihak lain.

Umumnya, HGB berlaku terbatas dan tidak bisa diwariskan secara bebas. Pihak yang berhak memiliki HGB hanyalah warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Sementara SHM bersifat permanen dan kepemilikannya mutlak. Properti dengan SHM umumnya lebih mahal karena memberikan hak kepemilikan penuh.

HGB Apartemen Berapa Tahun Masa Berlakunya

HGB apartemen berapa tahun

Masa berlaku HGB apartemen umumnya 30 tahun. Aturan ini tertuang pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa HGB apartemen setidaknya berlaku hingga 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 20 tahun.

Kemudian, masa berlaku HGB bisa diperbarui hingga 50 tahun apabila ada perpanjangan tepat waktu. Adapun aturan terbaru tertera pada PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, SRS dan Pendaftaran Tanah.

HGB bisa diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah masa perpanjangan sebelumnya telah habis. Jadi, pengelola apartemen dapat mengurus pembaruan HGB untuk mempertahankan hak atas tanah apartemen untuk penghuninya.

Bagaimana Nasib Penghuni Apartemen Jika Masa Berlaku HGB Habis?

Setelah mengetahui HGB apartemen berapa tahun masa berlakunya, lalu tidak ada perpanjangan atau pembaruan, maka secara hukum hak atas tanah kembali ke negara atau pemilik HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Artinya, penghuni apartemen akan kehilangan legalitas atas unitnya, meski secara fisik bangunannya masih berdiri.

Namun, jika proses perpanjangan dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, penghuni tidak perlu khawatir kehilangan hak atas unit apartemen tersebut. Oleh karena itu, penting memilih apartemen dengan pengelolaan yang transparan dan aktif dalam mengurus perpanjangan HGB.

Siapa yang Bertanggung Jawab Memperpanjang HGB Apartemen?

Pihak yang bertanggung jawab untuk memantau HGB apartemen berapa tahun dan memperpanjangnya adalah pengelola atau developer. Pengelola bertugas untuk mengurus dokumen dan prosedur administratif terkait perpanjangan HGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, sebagai pemilik unit, Anda juga berperan penting dalam memastikan status HGB secara berkala dan memastikan bahwa pengelola tidak lalai dari tanggung jawabnya. Anda perlu menjaga komunikasi dan transparansi dengan pihak manajemen agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Dapatkan Apartemen Modern di Antasari Place!

Apartemen dengan status HGB yang sah dan jelas menjamin kenyamanan serta perlindungan hukum dalam jangka panjang. Jangan sungkan menanyakan masa berlaku HGB apartemen, status perpanjangan, serta rencana pembaruan dari pihak pengelola.

Jika Anda sedang mencari apartemen dengan legalitas jelas dan memfasilitasi gaya hidup modern, Antasari Place bisa jadi solusinya. Antasari Place siap huni dan telah dilengkapi furnitur lengkap dari Idemu Vivere.

Terletak di Jakarta Selatan, apartemen ini berada di lokasi strategis, dekat dengan rumah sakit, sekolah internasional, CBD Cilandak, serta pusat gaya hidup seperti Kemang dan Senopati.

Selain itu, tersedia pula berbagai fasilitas lengkap seperti kolam renang, gym, business lounge, taman hijau, dan area ritel di lantai dasar. Ini tentu memudahkan Anda untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa harus keluar kompleks. Menariknya lagi, harga unitnya sangat kompetitif, mulai dari Rp1 miliar.

Ada berbagai pilihan tipe unit yang cocok untuk single, pasangan muda, maupun keluarga kecil. Jika berminat, Anda juga bisa mendapatkan promo menarik berupa Free IPKL, air, listrik, dan sinking fund hingga Rp13,5 juta per tahun. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui kontak di sini.