Antasari Place

Biaya Balik Nama Apartemen dan Prosedur Lengkapnya

Biaya balik nama apartemen biasanya berada di kisaran 0,5% hingga 1% dari harga transaksi. Kalau Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli apartemen second, penting sekali untuk mengetahui bahwa itu belum semuanya.

Anda juga perlu mempersiapkan dana tambahan untuk berbagai hal seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, biaya untuk notaris atau PPAT (jika Anda menggunakan jasa mereka), dan juga biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kadang, Anda juga bisa dikenakan biaya tambahan jika sertifikat apartemen perlu diperbarui karena adanya data yang harus disesuaikan.

Karena itu, penting untuk memahami sejak awal biaya apa saja yang nantinya bisa Anda keluarkan. Sehingga Anda bisa mengatur anggaran dengan lebih matang. Yuk, cari tahu apa saja jenis biaya yang perlu Anda siapkan dan bagaimana prosesnya

Biaya Balik Nama Apartemen Second

Sebelum melakukan balik nama, penting bagi Anda memahami komponen biaya yang dikenakan. Biaya dapat bervariasi tergantung nilai jual, lokasi, dan pihak terkait. Dengan mengetahui rincian biaya seperti notaris hingga total estimasi sejak awal, Anda bisa menyusun anggaran lebih cermat dan menghindari biaya tak terduga.

1. Biaya notaris dan PPAT

Jika Anda menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biayanya biasanya sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Beberapa juga menerapkan tarif tetap. Mereka akan membantu membuat Akta Jual Beli (AJB) dan memastikan legalitas dokumen. Meski tidak wajib, menggunakan notaris atau PPAT sangat disarankan agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.

2. Biaya administrasi BPN

Biaya administrasi BPN muncul saat Anda mengurus balik nama sertifikat apartemen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini mencakup pendaftaran perubahan nama dan pencetakan sertifikat baru atas nama pemilik baru. Besarannya bervariasi, tapi rata-rata berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.000.000 tergantung lokasi dan nilai transaksi. Meski tergolong kecil, biaya ini tetap perlu Anda siapkan sebagai bagian dari total anggaran balik nama.

3. Biaya PPh, BPHTB, dan pajak lain

Selain biaya notaris dan administrasi, Anda juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang dikenakan saat proses jual beli apartemen second. Pertama, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya dibebankan kepada penjual sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Kedua, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarnya tergantung kebijakan daerah.

Selain itu, ada juga biaya pajak lain seperti PPN atau PPnBM jika properti dijual oleh pengembang yang dikenakan pajak. Meskipun jarang terjadi pada apartemen second, tetap penting untuk menanyakan hal ini kepada penjual. Pastikan semua pajak telah dilunasi agar proses balik nama tidak tertunda di BPN.

4. Biaya sertifikat apartemen (jika perlu revisi)

Jika sertifikat apartemen perlu diperbarui, misalnya karena ada perubahan data seperti nama pemilik atau luas unit. Anda juga harus menyiapkan biaya tambahan.

Biaya balik nama sertifikat apartemen umumnya sekitar 0.5% hingga 1% dari harga jual apartemen. Proses revisi sertifikat ini bisa dilakukan bersamaan dengan balik nama di BPN. Estimasi biayanya bervariasi, tergantung pada jenis revisi dan lokasi apartemen, tetapi umumnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Proses ini penting agar data pada sertifikat sesuai dengan kondisi dan informasi terbaru, serta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Estimasi total biaya balik nama apartemen

Setelah melihat rincian biaya per komponen, Anda mungkin bertanya-tanya: berapa total biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama. Secara umum, jika dijumlahkan dari mulai biaya notaris atau PPAT (0,5–1%), PPh penjual (2,5%), BPHTB (5%), biaya administrasi BPN, dan revisi sertifikat jika diperlukan, total biaya bisa mencapai 8% hingga 10% dari harga apartemen.

Misalnya, jika Anda membeli apartemen seharga Rp500 juta, maka biaya balik nama dan proses terkaitnya dapat mencapai Rp40–50 juta, namun ini tergantung kondisi spesifik dan kebijakan masing-masing wilayah. Selain biaya balik nama, jika Anda tertarik untuk memiliki apartemen, sebaiknya Anda juga memperhatikan biaya beli apartemen yang mungkin bisa Anda keluarkan.

Prosedur Balik Nama Apartemen

Setelah Anda memahami estimasi biaya, langkah selanjutnya adalah mengetahui proses balik nama itu sendiri. Proses ini cukup teknis, namun tetap bisa dilakukan dengan lancar selama Anda mengikuti prosedur yang benar. Di bawah ini adalah tahapan yang umumnya dilakukan saat melakukan balik nama apartemen second, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan ke BPN. Dengan memahami urutan langkah ini, Anda bisa menghindari kesalahan umum dan mempercepat proses administrasi.

1. Membuat perjanjian jual beli (PJB)

Langkah pertama dalam prosedur balik nama apartemen adalah membuat Perjanjian Jual Beli (PJB). Dokumen ini berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait harga, cara pembayaran, dan kondisi properti. PJB biasanya dibuat di hadapan notaris atau PPAT agar memiliki kekuatan hukum. Keberadaan PJB akan menjadi dasar dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan juga untuk keperluan pengajuan balik nama ke BPN. Pastikan semua informasi di dalam PJB sesuai dan telah disetujui kedua belah pihak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. Cek status sertifikat dan hak guna bangunan

Sebelum melanjutkan ke proses pembuatan Akta Jual Beli, pastikan Anda mengecek status sertifikat apartemen. Pastikan sertifikat asli tersedia, tidak dalam sengketa, dan atas nama pemilik yang sah. Selain itu, periksa juga masa berlaku HGB apartemen Anda. Hak guna bangunan (HGB) yang hampir habis bisa mempersulit proses balik nama.

Sebaiknya Anda mengetahui masa berlaku HGB apartemen Anda untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

3. Mengurus akta jual beli (AJB)

Setelah PJB selesai dan status sertifikat telah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa kepemilikan apartemen telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Proses pembuatan AJB dilakukan oleh notaris atau PPAT yang ditunjuk dan biasanya disertai dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak di hadapan pejabat tersebut.

Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengajukan balik nama ke BPN. Pastikan seluruh informasi dalam AJB sudah benar, mulai dari identitas pihak terkait hingga detail unit apartemen yang diperjualbelikan.

4. Melengkapi dokumen persyaratan

Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, Anda harus memastikan semua dokumen penting sudah lengkap. Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi: fotokopi identitas (KTP) pembeli dan penjual, fotokopi NPWP, sertifikat apartemen asli, Akta Jual Beli (AJB), bukti lunas BPHTB dan PPh, serta formulir permohonan balik nama. Jika Anda menggunakan jasa PPAT atau notaris, biasanya mereka akan membantu memastikan seluruh dokumen ini siap dan sesuai ketentuan.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, Anda bisa mempercepat proses administrasi dan menghindari penolakan dari pihak BPN.

5. Mengajukan permohonan balik nama ke BPN

Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan balik nama ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat apartemen berada. Proses ini melibatkan penyerahan semua berkas yang dibutuhkan, termasuk AJB, sertifikat asli, bukti pembayaran BPHTB dan PPh, serta dokumen identitas pembeli dan penjual.

Pihak BPN akan memverifikasi dokumen, lalu memproses perubahan nama pada sertifikat. Waktu pemrosesan biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing kantor BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat baru atas nama Anda sebagai pemilik resmi.

6. Mengupdate data pajak dan PBB

Setelah proses balik nama selesai dan sertifikat telah atas nama Anda, langkah berikutnya adalah memperbarui data pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda perlu mengajukan perubahan data pemilik pada dokumen PBB ke kantor pajak daerah atau kantor pelayanan pajak setempat.

Tujuannya adalah agar kewajiban pembayaran pajak ke depan tercatat atas nama Anda sebagai pemilik yang sah. Proses ini biasanya cukup mudah dan hanya memerlukan fotokopi sertifikat baru, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Jangan lewatkan langkah ini agar Anda terhindar dari masalah administrasi atau tagihan pajak yang tidak sesuai.

Kenapa Balik Nama Apartemen Itu Penting?

Balik nama apartemen adalah proses hukum yang memindahkan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Tanpa balik nama, Anda tidak akan diakui secara sah sebagai pemilik di mata hukum. Hal ini bisa berdampak pada hak Anda terhadap apartemen tersebut, mulai dari kesulitan menjual kembali hingga masalah perpajakan.

Secara finansial, risiko juga meningkat jika balik nama tidak dilakukan. Misalnya, jika pemilik lama meninggal atau terkena kasus hukum, properti yang Anda beli bisa ikut bermasalah. Maka dari itu, menyelesaikan proses balik nama sangat krusial untuk melindungi hak kepemilikan Anda secara penuh.

Sebelum mengurus balik nama, ada beberapa hal penting yang sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengecek legalitas developer, agar transaksi berjalan aman dan bebas masalah hukum.

Apartemen Antasari Place, proses mudah dan aman

Balik nama apartemen bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan hukum Anda sebagai pemilik baru. Karena itu, penting untuk memahami cara cek legalitas developer sebelum membeli apartemen. Salah satu developer terpercaya yang bisa Anda pertimbangkan adalah Paradise Indonesia, yang menghadirkan apartemen Antasari Place. Apartemen modern berkonsep smart living, siap huni, dan sudah fully furnished dari Idemu Vivere.

Antasari Place tidak hanya unggul dari sisi legalitas, tetapi juga menawarkan proses kepemilikan yang mudah, aman, dan transparan. Cocok bagi Anda yang ingin beli apartemen di Jakarta Selatan tanpa hambatan.

Berlokasi di kawasan strategis dekat CBD Cilandak, rumah sakit, sekolah internasional, serta area populer seperti Kemang dan Senopati, apartemen ini juga dilengkapi fasilitas premium seperti kolam renang, gym, taman hijau, business lounge, serta lifestyle hub yang terdiri dari kafe, restoran, dan supermarket.

Unit di Antasari Place ditawarkan mulai dari Rp1 miliar, dengan berbagai tipe yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Menariknya, ada promo spesial berupa GRATIS IPKL, air, listrik, dan sinking fund hingga Rp13.500.000 per tahun.

Jika Anda sedang mencari hunian strategis dan ingin proses yang terjamin secara hukum, kunjungi antasariplace.com sekarang untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan.